Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini

- 8 Februari 2022, 13:58 WIB
Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini
Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini /Ilustrasi/Pixabay

3 jenis obat-obatan tersebut adalah:

Favipiravir, yaitu obat-obatan yang awalnya dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang, obat tersebut telah digunakan untuk terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Sedangkan untuk reaksinya, Favipiravir bekerja dengan mekanisme yang menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu dan mekanisme ini membuat Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

Remdesivir, obat ini adalah obat yang pertama kali disetujui untuk menangani kasus Covid-19, yang sudah berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) sejak 1 Mei 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sekolah Kota Sukabumi Sudah Mencapai 13 orang, PTM Terus Berjalan

Karena sudah mendapatkan izin, suatu rumah sakit di AS telah memberi Remdesivir secara intravena, kepada para pasien Covid-19 yang menggunakan ventilator atau alat bantu oksigen.

Remdesivir dinilai ampuh dalam menangani kasus Covid-19, dan dapat mempercepat waktu pemulihan pasien, yang diproduksi oleh Gilead Sciences.

Akan tetapi, tidak sembarang pasien Covid-19 dapat menerima obat tersebut, karena Remdesivir hanya diberikan kepada pasien yang telah terkonfirmasi di laboratorium.

Lalu, pasien yang telah terkonfirmasi akan diberikan terutama untuk pasien yang berada di usia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Sebesar Ini Gaji Tukang Perbaiki Keramik di Masjid Nabawi Kota Suci Madinah

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah