MEDIA PAKUAN - Kementrian Kedehatan (Kemenkes) mengumumkan akan menghapus 5 jenis obat-obatan yang biasanya digunakan untuk terapi pasien Covid-19 dan telah disetujui oleh pemerintah.
Obat-obatan itu berjenis Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi penghapusan obat-obatan tersebut dan mengatakan "Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19".
Baca Juga: Pembalap MotoGP Telah Sampai di Indonesia, Sandiaga Uno Posting Video saat di Bandara Mandalika
Setelah menghapus 5 jenis obat-obatan tersebut, Siti menambahkan 3 jenis obat sebagai pengganti dari sebelumnya, diantaranya Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.
Siti berpendapat bahwa keputusan itu diambil dari 5 organisasi profesi yang telah menyatakan 5 jenis obat sebelumnya dinilai sudah tidak ampuh dalam menangani Covid-19.
Ke-5 organisasi tersebut adalah Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Selain itu pemerintah mengesahkan 3 jenis obat-obatan tersebut karena dinilai akan ampuh dalam menangani pasien Covid-19 yang tak kunjung mereda.