Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini

- 8 Februari 2022, 13:58 WIB
Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini
Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Kementrian Kedehatan (Kemenkes) mengumumkan akan menghapus 5 jenis obat-obatan yang biasanya digunakan untuk terapi pasien Covid-19 dan telah disetujui oleh pemerintah.

Obat-obatan itu berjenis Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi penghapusan obat-obatan tersebut dan mengatakan "Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19".

Baca Juga: Pembalap MotoGP Telah Sampai di Indonesia, Sandiaga Uno Posting Video saat di Bandara Mandalika

Setelah menghapus 5 jenis obat-obatan tersebut, Siti menambahkan 3 jenis obat sebagai pengganti dari sebelumnya, diantaranya Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.

Siti berpendapat bahwa keputusan itu diambil dari 5 organisasi profesi yang telah menyatakan 5 jenis obat sebelumnya dinilai sudah tidak ampuh dalam menangani Covid-19.

Ke-5 organisasi tersebut adalah Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga: Tak Terima! Fadly Faisal Unggah Kebersamaan dengan Marissya Icha, Netzien : Ai Selingkuh Sama Tante-tante

Selain itu pemerintah mengesahkan 3 jenis obat-obatan tersebut karena dinilai akan ampuh dalam menangani pasien Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x