Senilai Rp 200 Juta Disita KPK, Bukti Keterlibatan Chairoman J Putro

- 1 Februari 2022, 12:34 WIB
KPK Sita Uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro Senilai Rp200 juta
KPK Sita Uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro Senilai Rp200 juta /ANTARA

Adapun, tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x