2 Kapal Perang Dijual, Komisi I DPR Restui KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 Dilelang:Sudah Keropos

- 27 Januari 2022, 21:13 WIB
KRI Teluk Mandar direstui DPR DI Komisi I di jual karena Sudak keropos
KRI Teluk Mandar direstui DPR DI Komisi I di jual karena Sudak keropos /tnial.mil.id
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Rencana Kementerian Pertahanan untuk menjual dua kapal perang Indonesia,  KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514, mendapat restu Komisi I DPR RI.

Melansir dari Antara, menurut Prabowo Subianto dua kapal perang ini secara teknis kondisi kapalnya sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos.
 

Kedua kapal buatan Korea Tahun 1980 itu sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL.
 
Dengan kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi yang sudah tidak bisa digunakan dan tidak efisien untuk bisa diperbaiki.

Persetujuan tersebut dilakukan saat rapat kerja Komisi I DPR  dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 27 januari 2022.
 
 
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.
 
 
"Berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menhan Prabowo Subianto mengatakan merasa benar-benar memperoleh dukungan politik yang sangat luar biasa.
 
"Kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati," ucapnya.
 

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513  adalah sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang adalah sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," pungkas Prabowo. *** 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x