"Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan," tegasnya.
Simanjuntak menambahkan, penahanan tersangka AS, FS, dan JD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari 2022.
Kemudian JAS dan S ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***