Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pria Paruh Baya

- 6 Januari 2022, 09:50 WIB
Ilustarasi kekersan Seksual.
Ilustarasi kekersan Seksual. /Pexels/Karolina Grabowska

MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial CP (55) tega melakukan tindakan pelanggaran asusila pada anak di bawah umur.

Perbuatan tidak patut tersebut, dilakukan CP pada korban di jembatan besi Tambora, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi pada, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Produser Sekaligus Sutradara bagi Lesti Kejora, Netizen Beri Dukungan

"Pelaku mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp30.000 rupiah," terang Faruk.

Faruk melanjutkan, pelaku telah melakukan tindakan pelanggaran asusila tersebut sebanyak 5 kali kepada korban.

"Pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia lima tahun," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x