Dibuka Kembali Layanan SIM Keliling Jakarta 5 Januari 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

- 5 Januari 2022, 08:38 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta   kembali  dibuka, berikut lokasinya
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka, berikut lokasinya /Twitter/ @TMCPoldaMetro


MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya kembali buka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini 5 Januari 2022.

Layanan SIM Keliling ini akan dibuka pukul  08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ousmane Dembele Minta Naik Gaji 67 Juta Poundsterling jika Ingin Tetap di Barcelona

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 5 Januari 2022: Shio Tikus Karier Anda Bersinar Baik dengan Kerja Keras

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP  yang masih berlaku
 
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 5 Januari 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 2, Dinkes Klarifikasi ke Pemerintah Pusat

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x