MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya akan buka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini dua Juli 2021.
Layanan SIM Keliling ini akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 2 Juli 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat 2 Juli 2021: A Girl Who Can See Smell dan Let's Fight Ghost
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
Baca Juga: Kisah Pilu TKW 10 Hari Disekap ' Tidak Diberi Makan' dan Ditipu Oleh Majikannya
Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Danamon Indonesia Awal Juli 2021: Butuhkan Banking Officer dengan Minimal Lulusan S1
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.***