Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 30 Juni 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Lokasinya

- 30 Juni 2021, 07:05 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta  akan kembali  dibuka, berikut lokasinya
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta akan kembali dibuka, berikut lokasinya /Twitter/ @TMCPoldaMetro



MEDIA PAKUAN - Di Tengah pandemi covid-19 ini warga ibukota Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.

Hal tersebut karena Polda Metro Jaya akan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini 30 Juni 2021.

layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk ibukota Jakarta hari ini berada di empat lokasi.

Adapun empat Lokasi SIM Keliling ibukota Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 30 Juni 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Baca Juga: Garut Darurat Covid-19! Bupati Memohon Maaf, Rudy Gunawan: Kami Sedang Berjuang

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling ibukota Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP  yang masih berlaku
 
 
Baca Juga: Kisah Sedih TKW di Jadikan Peternak Unta dan Tidak Dibolehkan Menghubungi Keluarganya di Indonesia

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x