Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di Bekasi, Berhasil Diamankan Polisi

- 1 Januari 2022, 15:08 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di Bekasi, Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di Bekasi, Berhasil Diamankan Polisi /Ilustrasi Pixabay/

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Suprijadi.

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah