MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisia JG usia 26 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Menurut Suprijadi kejadian itu terjadi di rumah korban tengah mandi.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menanyakan keberadaan ayah korban.
"Saat datang ke rumah ayah korban tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," jelas Kombes Suprijadi Jumat 31 Desember 2021.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak polisi.
Setelah menerima laporan dari pihak koarban, pihak polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Kos-Kosan di Kemayoran Ludes disantap si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 780 Juta
"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Suprijadi.
Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***