Ketentuan Liburan Bawa Anak Naik Kereta, Begini Penjelasan Dirjen Kereta Api

- 30 Desember 2021, 14:32 WIB
Ketentuan Liburan Bawa  Anak Naik Kereta, Begini Penjelasan Dirjen Kereta Api
Ketentuan Liburan Bawa Anak Naik Kereta, Begini Penjelasan Dirjen Kereta Api /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Liburan akhir tahun dimanfaatkan sebagian orang untuk mengunjungi area wisata maupun berkunjung ke sanak saudara.

Pemerintah memberikan beberapa ketentuan selama libur nataru ini, agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas meskipun terbatas.

Termasuk pada penggunaan transportasi umum. Selain protokol kesehatan yang ketat, terdapat persyaratan lain bagi yang ingin membawa anak-anak dalam perjalannya.

Baca Juga: China Beri 'Tindakan Drastis' Apabila Taiwan Memprovokasi Kemerdekaannya

Baca Juga: Kejadian Aneh Saat Umroh Wanita ini Selalu Terbuka Pakaiannya di Madinah, Inikah Kesalahannya?

Khususnya untuk perjalanan menggunakan kereta api. Jika ingin membawa anak, ada persyaratan bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, diantaranya:

Melalui surat edaran Menhub no. 112 tahun 2021 mencatat, persyaratan naik kereta api antar kota untuk anak dibawah 12 tahun yakni, hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam) dan tidak wajib menunjukan kartu vaksin.

Kemudian, kereta api perkotaan atau lokal yakni, wajib didampingi orang tua dan tidak wajib menunjukan kartu vaksin.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x