MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pemanggilan Rita Widyasari sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) yang kini telah berstatus Tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," katanya pada Senin, 15 November 2021.
Ia mengatakan Rita akan diperiksa penyidik di Lapas Klas IIA Tangerang, Rita sendiri diketahui masih menjalani
hukuman terkait kasus korupsi perizinan proyek pada dinas Pemkab Kutai Kertanegara.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara," kata Ipi.
Sebelumnya, Rita Widyasari sempat mengungkapkan awal mula dia mengenal mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Rita mengatakan dia mengenal Robin karena dikenalkan mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.***