Kapolres melanjutkan, perbuatan sadis itu dilakukan para pelaku karena curiga pada korban dan menuduh korban sering melakukan pencurian.
"Alasan para pelaku melakukan perbuatan tersebut, terlupakan sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir (12/10/2021)," tuturnya.
“Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” sambung Wirdhanto.
Sementara itu identitas para pelaku yang telah ditetapkan tersangka antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.
Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.***