BNN Selidiki Dugaan Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, Sulistyo: Kami Akan Koordinasi Dengan PPATK

- 9 Oktober 2021, 15:14 WIB
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN selidiki temuan rekening yang diduga milik sindikat narkoba
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN selidiki temuan rekening yang diduga milik sindikat narkoba /Dok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

MEDIA PAKUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menyelidiki lebih lanjut terkait adanya temuan rekening yang diduga milik sindikat Narkoba senilai Rp120 Triliun.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita menganggap yang disampaikan beliau di depan forum merupakan satu informasi yang harus ditindaklanjuti oleh BNN," kata Sulistyo dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Serangan Drone di Bandara Arab Saudi, 10 Orang Alami Luka-luka

"Sebagai tindak lanjutnya, berkunjung langsung menemui beliau (Kepala PPATK, Dian Ediana Rae) untuk mencari tahu apa saja transaksinya, dari mana saja, dan pengirimannya ini terkait kasus yang mana, serta banyak hal lainnya," sambungnya.

Namun, ia belum mau menginformasikan secara pasti kapan BNN akan melakukan pertemuan dengB PPATK, Sulistyo hanya menyebut pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam transaksi narkotika dengan nilai triliunan rupiah tersebut.

"Akan dilakukan upaya penindakan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dalang Utama Kericuhan di Yahukimo, Argo: Pelaku Sebelumnya DPO

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun yang melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Dian mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," katanya, dalam wawancara di kanal Youtube PPATK, Rabu, 6 Oktober 2021 lalu.***

 

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah