4. Pembukaan Fasilitas Olahraga Outdoor
Fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat namun dibatasi 50 kapasitas maksimum.
5. Perkantoran non Esensial Bisa WFO
Pekerja sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) kembali, namun sesuai dengan kebijakan pemerintah yang hanya dibatasi kapasitas 25 persen.
"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office. Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," tuturnya.
Selain itu wilayah yang berstatus PPKM level 3 dan 2 di Jawa - Bali antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Kehilangan Masa Kecil, Nikita Willy Ceritakan Perjuangan Terberat Hidupnya
PPKM Jawa-Bali Level 3
DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.