Mungkin Anda Belum Jelas, Inilah Kartu Keluarga yang Berlaku di Seluruh Indonesia: Gunakan Quick Respon Code

- 12 September 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Fotokopi kartu keluarga dan KTP
Ilustrasi Fotokopi kartu keluarga dan KTP /ANTARA/Septianda Perdana
 
MEDIA PAKUAN - Setiap keluarga diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas dari anggota keluarganya.

Seiring berkembangnya zaman KK tampilan dari KK seting berubah-ubah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.
 
Namun, ada perbedaan dari yang sebelumnya menggunakan tanda tangan menjadi menggunakan Quick Respon code (QR) code.

Lalu seperti apa KK yang berlaku di Indonesia saat ini?
 
Baca Juga: Lucinta Luna Saat Manjat Pohon Jadi Sorotan Warganet, Netizen: Bikin Cowo Gampang Meleleh

Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemdagri Prof. Zudan Arif Fakhrulloh memberi penjelasan terkait KK yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dalam sebuah video di akun tiktok pribadinya @zudanariffakhrulloh ia mengatakan KK yang berlaku di Indonesia saat ini tampilannya masoh sama dengan yang sebelumnya.
 
Baca Juga: Saat Ngopi, Ivan Gunawan Nyaris Baku Hantam dengan Preman hingga Lempar Topi: Diusilin Uya Kuya

"Menggunakan quick respon code tidak lagi menggunakan kan tanda tangan basah dan tidak ada lagi cap," katanya.

Ia menegaskan hal tersebut berlaku bagi seluruh KK di tanah air.

"Ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan kartu keluarga yang lama?
 
Baca Juga: Misteri Jurang Tagog Lalay Cibarengkok Dimalam Hari Terlihat Persis Jalan Tol: Sering Ditemukan Jari Manusia

Zudan menjelaskan KK yang lama masih berlaku, namun jika ada perubahan data harus segera diperbaiki ke Disdukcapil setempat.

"Tetap berlaku jadi tidak usah khawatir kartu keluarga yang lama masih berlaku bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darahnya diisi, jangan lupa segera diperbarui gratis tidak dipungut biaya datang ke dinas dukcapil setempat," pungkasnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: tiktok @zudanariffakhrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x