MEDIA PAKUAN - Tampilan Kartu Keluarga (KK) terbaru sudah resmi di seluruh Indonesia yang diberitahukan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.
Melalui akun Tiktok Dirjen Dukcapil @zudanariffakrulloh yang disadur Media Pakuan pada Minggu, 12 September 2021, Zudan menunjukan tampilan KK terbaru yang sekarang sudah berlaku di seluruh Indonesia.
"Kini sudah berlaku secara Nasional seluruh Indonesia," ujar Dirjen Dukcapil tersebut.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Membuat KTP Baru di Perantauan Jika Hilang, Simak Langkah-langkahnya
Dalam video TikToknya, Dirjen Dukcapil mendeskripsikan spesifikasi KK yang baru diresmikan itu.
"Informasi baru terkait dengan kartu keluarga KK yang berlaku di Indonesia saat ini dengan memakai kertas putih biasa, menggunakan kode QR (Quick Response) dan tidak ada lagi cap," papar Zudan melalui akun TikToknya.
Namun bagaimana dengan nasib KK yang lama, apakah masih berlaku?
Zudan juga menjelaskan tentang nasib KK yang lama, ternyata masih tetap berlaku dan tidak usah dikhawatirkan.
Akan tetapi, jika ada perubahan data seperti pindah rumah, menikah, ganti pekerjaan dan mengisi golongan darah, kalian harus menggantinya dengan KK baru.
"Jangan lupa segera diisi dan diperbaharui datanya dengan yang baru," papar Dirjen Dukcapil tersebut.
Di akhir video Dirjen Dukcapil mengingatkan, pembuatan KK itu tidak dipungut biaya sepeser pun, kalian cukup datang saja ke Dinas Dukcapil setempat.***