Model Baru Akta Kelahiran Resmi di Indonesia, Apakah Akta Kelahiran yang Lama Masih Berlaku? Begeni Katanya

- 12 September 2021, 14:44 WIB
Cara mengurus Akta kelahiran yang hilang dan alurnya di Dukcapil
Cara mengurus Akta kelahiran yang hilang dan alurnya di Dukcapil /Tangkapan layar laman resmi Indonesia.go.id (kemendagri)/

MEDIA PAKUAN - Selain model baru dari Kartu Keluarga (KK), kini Akta Kelahiran juga memiliki model baru yang juga sudah resmi di Indonesia.

Seperti informasi KK, keterangan model baru dari Akta Kelahiran ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.

Melalui akun TikTok nya @zudanariffakrulloh, Dirjen Dukcapil menyampaikan informasi baru terkait model baru dari Akta Kelahiran.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tinjau Langsung Tanah di Garut : Masjid untuk Saudara-saudara Saya yang Muslim

"Hari ini saya akan berbagi informasi baru untuk teman-teman semua yaitu model baru akta kelahiran," ucap Dirjen Dukcapil yang dikutip Media Pakuan dari akun TikTok @zudanariffakrulloh pada Minggu, 12 September 2021.

Spesifikasi dari model baru Akta Kelahiran ini juga diberitahukan oleh Zudan melalui akun TikToknya.

"Model baru akta kelahiran itu dengan kertas putih biasa, dengan kode QR (Quick Response), tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap," tutur Zudan.

Baca Juga: Fakta Unik Arab Saudi: Walaupun Banyak Mobil Mewah Berjejer di Pinggir Jalan Tidak Ada yang Maling?

Zudan menyampaikan, model baru Akta Kelahiran itu berlaku secara Nasional seluruh Indonesia," kata Dirjen Dukcapil itu.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x