Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Membuat KTP Baru di Perantauan Jika Hilang, Simak Langkah-langkahnya

- 12 September 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

MEDIA PAKUAN - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, cara membuat KTP baru di perantauan jika hilang.

Kejadian KTP hilang memang kerap dialami oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Namun ada yang membuat kita bingung yaitu ketika mengalami kehilangan KTP di perantauan.

Baca Juga: Ketika Majikan Tidak Mengizinkannya Shalat, TKW Indonesia Ini Rela Terus Lakukan Kesalahan agar Dikeluarkan

Maka hal tersebut membuat mereka bingung bagaimana cara membuat KTP baru di perantauan, apakah harus pulang kampung?

Pertanyaan tersebut ternyata pernah ditanyakan melalui akun TikTok Dirjen Dukcapil @zudanariffakrulloh.

"Pak gimana kalau KTP hilang perantauan? apakah harus pulang ke daerah asal untuk cetak KTP atau bisa dicetak di daerah rantau...

Baca Juga: Akibat Pake Perekat Saat Berhubungan dengan Kekasihnya, Salman Mirza Tewas di Hotel

syaratnya apa?" tanya salah satu netizen di akun TikTok Zudan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah