Klik eform.bri.co.id Dapatakan Nama Anda Menjadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di September 2021

- 7 September 2021, 08:40 WIB
Lihat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan September lewat e-FORM BRI menggunakan HP.
Lihat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan September lewat e-FORM BRI menggunakan HP. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya





MEDIA PAKUAN - BLT UMKM tahap dua ini akan segera disalurkan pada bulan ini sehingga para pelaku usaha mikro kecil tinggal menunggu pencairannya.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021."tulis Kemenkop Ukm dalam Instagramnya

"Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." Sambungnya  

Sebelum BLT UMKM disalurkan pelaku usaha agar segera mengecek nama penerima secara online melalui link eform.bri.co.id supaya pada saat pencairan tidak ada hambatan.  

Baca Juga: Atlet Berprestasi! Berikut 15 Rekor Cristiano Ronaldo yang Tercatat di Guinness World Record

Baca Juga: Berikan Cristiano Ronaldo Kado, Jesse Lingard Tiru Selebrasinya

Sebelum memasuki link eform.bri.co.id.terlebih dahulu siapkan nomor KTP untuk membantu mengecek nama penerima BLT UMKM dengan cara memasukan data yang diperlukan.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 7 September 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 7 September 2021: Drakor Descendants of The Sun dan Zombie Detective

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x