Lagi-lagi Korupsi, Mantan Walikota Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 15:47 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna /

MEDIA PAKUAN - Walikota non aktif Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna yang terseret kasus korupsi suap proyek perizinan rumah sakit akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim di pengadilan Neger (PN) Bandung.

Majelis hakim menyatakan ajay terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tulis Pesan Sakral untuk Sang Ajudan: Setia Selalu Kepada Bangsa, Rakyat dan Tanah Air

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam sidang putusan tersebut hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Memilukan, 1 Tahun Tidak Digaji Majikan, Pasangan TKI Ini Tidak Tahan Lagi Tinggal di Arab Saudi

Namun vonis 2 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x