MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM tengah disalurkan di 2021 dengan 3 priode, Juli, Agustus, September.
Penyaluran BLT UMKM ini untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat khususnya para pelaku usaha di masa pandemi covid-19.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan
UMKM.
Namun sebelum daftar pastikan pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Harry Kane Sulit Digapai, Manchester City Pindah ke Dusan Vlahovic
Baca Juga: Tidak Punya Rekening Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Agustus 2021? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
BLT UMKM yang apabila cair melalui BRI bisa cek penerima ke alamat eform.bri.co.id, jika disalurkan bukan melalui BRI bisa datang ke bank penyalur yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sering Mabuk Kendaraan? Jangan Khwatir, Berikut Ramuan Herbal Untuk Atasi Mabuk Kendaraan
Baca Juga: Kakaknya Merana Lagu 'Aku Bukan Jodohnya' Milik Syakir Daulay Khusus Buat Zikri Daulay, Netizen : Pas Banget!Baca Juga: Kakaknya Merana Lagu 'Aku Bukan Jodohnya' Milik Syakir Daulay Khusus Buat Zikri Daulay, Netizen : Pas Banget!
Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.
Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening.. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Apabila nama sudah terdaftar para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***