Kemenag Terbitkan Surat Edaran, 3 Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM

- 12 Agustus 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi - Sholat Berjamaah
Ilustrasi - Sholat Berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan di tempat ibadag selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memperbolehkan kegiatan di tempat ibadah selama masa PPKM namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, Kemenag akhirnya menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM.

Baca Juga: Tak Terima Diselingkuhi, Seorang Suami Nekat sewa pembunuh bayaran Habisi Pacar Istrinya

Dikutip dari pmjnews.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya mengatakan surat edaran ini diterbitkan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Berikut Aturan yang diterapkan sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.

Baca Juga: Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Laci Lemari, Diduga Dibuang ke Tempat Sampah

1. Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah