Kepolisian Bantah Penangkapan Paksa Dokter Richard Lee, Yusri: Sudah Sesuai SOP

- 12 Agustus 2021, 15:02 WIB
dr Richard Lee Ditangkap Polisi Secara Paksa, Buntut Masalahnya dengan Kartika Putri
dr Richard Lee Ditangkap Polisi Secara Paksa, Buntut Masalahnya dengan Kartika Putri /Instagran/@dr.richard_lee

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ubu tersebar video penangkapan dr Richard Lee yang diduga dilakukan pihak kepolisian secara paksa.

Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan para netizen.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya kabar tersebut.

Baca Juga: Patut Diapresiasi, Begini Peranan PMI di Masa Pandemi Covid 19

Ia menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," tegasnya pada kamis, 12 Agustus 2021.

Sementara itu, Yusri mengatakan Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Duda Arab Saudi Sangat Mencintai Wanita Indonesia dari Hati, Ternyata Ini Alasan Tidak Terduganya

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," katanya dikutip dari laman pmjnews.com.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah