Mucikari Dibekuk Personil Polres Tangerang, Abdul Fitri: Keuntungan Dibelikan

- 10 Agustus 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi seorang musikari ditangkap personil Polres Tangerang
Ilustrasi seorang musikari ditangkap personil Polres Tangerang /Ilustrasi Pixabay


MEDIA PAKUAN - Soerang pria berinisial AS diciduk kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

AS diduga berperan sebagai mucikari dan diamankan di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan saat penangkapan AS pihaknya menemukan barang bukti bungkusan plastik sabu.
 
Baca Juga: Teka-teki Pemerintah Tidak Langsung Menghentikan PPKM Jawa-Bali, Denny Darko: Kalau Dilonggari Nanti Liar

"Saat kita periksa di kontrakannya, kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu. Ya, AS ini merupakan mucikari prostitusi online,” katanya pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Ia mengatakan AS menggunakan uang dari hasil menjadi mucikari untuk membeli sabu.

"Jadi pelaku ini mencari uang sebagai muncikari prostitusi online. Uang dari kegiatan itu digunakan untuk membeli sabu. Sementara itu pengakuannya,” ungkapnya dikutip dari laman pmjnews.com.
 
Baca Juga: Dr Tirta Kembali Sentil Kebijakan Pemerintah, Influencer: Masa ke Mall, Restoran Harus Bawa Sertifikat Vaksin

Dari penangkapan tersebut, polisi menjerat AS dengan pasal prostitusi dan juga pasal tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita jerat sesuai dengan yang disangkakan ya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada pelaku,” pungkasnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x