MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu kembali dicairkan pemerintah pada Agustus 2021. Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu melalui Kementerian Desa (Kemendes).
Disalurkannya BLT Dana Desa Rp300 ribu ini diharapkan bisa membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustsu 2021.
Maka dari itu, perekonomian di wilayah pedesaan bisa tetap berjalan dengan adanya BT Dana Desa ini.
Setiap peserta yang mendapatkan program dari Kemendes itu, akan mendapatkan BLT senilai Rp300 ribu setiap bulannya.
Disadur Media Pakuan dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada Rabu, 2 Mei 2021, sudah ada 49.095 desa yang sudah tersalurkan dari 74.961 desa.
Anggaran total yang susah disalurkan Kemendes untuk BLT Dana Desa Rp300 ribu yaitu senilai Rp2,27 triliun.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Aldebaran Berikan Imabalan Rp500 juta
Maka dari itu BLT Dana Desa masih akan disalurkan pada bulan Juni 2021 ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes itu.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Maka dari itu BLT Dana Desa masih akan disalurkan pada bulan Juni 2021 ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes itu.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Segera Login banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum
Setelah memenuhi semua persyaratannya, para peserta segera cek namanya melalui sid.kemendesa.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka laman https://sid.kemendesa.go.id/;
2. Pada halaman ‘home’ atau beranda akan muncul dua pilihan pencarian data desa;
3. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan Nama Desa”;
4. Ketik nama desa tempat Anda tinggal;
5. Setelah muncul nama desa, Pilih BLT DD pada menu (di atas);
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Itulah cara cek penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juni 2021.***
Setelah memenuhi semua persyaratannya, para peserta segera cek namanya melalui sid.kemendesa.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka laman https://sid.kemendesa.go.id/;
2. Pada halaman ‘home’ atau beranda akan muncul dua pilihan pencarian data desa;
3. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan Nama Desa”;
4. Ketik nama desa tempat Anda tinggal;
5. Setelah muncul nama desa, Pilih BLT DD pada menu (di atas);
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Itulah cara cek penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juni 2021.***