Kemenkes Izinkan Ibu Hamil untuk Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya

- 3 Agustus 2021, 17:57 WIB
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes.
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes. /ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS/
 
 
MEDIA PAKUAN - Ibu hamil kini menjadi salah satu prioritas utama untuk vaksinasi Covid 19. Pasalnya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memberi restu untuk ibu hamil melakukan vaksinasi Covid-19.
 
Hal itu disebabkan lantaran kasus Covid-19 di kalangan ibu hamil melonjak sehingga diperlukan vaksinasi Covid-19.
 
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
 
 
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
 
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan ibu hamil juga hanya berlaku di daerah tertentu yang mana tingkat risiko penularannya dalam kategori rentan.
 
Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 pada ibu hamil dilakukan pada trimester kedua kehamilan.
 
 
Kemudian dosis kedua diberikan sesuai interval vaksin yang digunakan.
 
Sama seperti lainnya, kelompok ibu hamil juga akan melakukan proses screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid -19 namun akan lebih mendetail dibanding kelompok lainnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x