MEDIA PAKUAN - Ibu hamil kini menjadi salah satu prioritas utama untuk vaksinasi Covid 19. Pasalnya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memberi restu untuk ibu hamil melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal itu disebabkan lantaran kasus Covid-19 di kalangan ibu hamil melonjak sehingga diperlukan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan ibu hamil juga hanya berlaku di daerah tertentu yang mana tingkat risiko penularannya dalam kategori rentan.
Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 pada ibu hamil dilakukan pada trimester kedua kehamilan.
Baca Juga: Aksi Tutup Telingan Dilakukan Nagita Slavina Saat Tersebar Isu-isu Raffi Ahmad: Istri Idaman
Kemudian dosis kedua diberikan sesuai interval vaksin yang digunakan.
Sama seperti lainnya, kelompok ibu hamil juga akan melakukan proses screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid -19 namun akan lebih mendetail dibanding kelompok lainnya.***