Syarat Membuat SKCK pada 2021, Berikut Perbedaan Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk WNI dan WNA

- 28 Juli 2021, 09:53 WIB
syarat membuat SKCK secara offline
syarat membuat SKCK secara offline /tangakapan layar polri.go.id/ polri.go.id

 


MEDIA PAKUAN - Bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) maupun WNA yang ingin membuat SKCK bisa langsung daftar ke loket yang membidanginya di setiap kantor polisi.

Akan tetapi, untuk WNI maupun WNA agar bisa daftar tentunya ada syarat atau dokumen yang harus dibawa pada saat pembuatan SKCK tersebut.

SKCK dapat digunakan oleh WNI maupun WNA untuk keperluan baik dalam pekerjaan maupun pendidikan.

SKCK ini diterbitkan oleh Polri guna mengetahui ada tidaknya catatan seseorang dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kaos Kaki Pemain Sepak Bola Profesional Belakangnya Berlubang

Baca Juga: Kocak, Jin BTS Tolak Bernyanyi di Pernikahan Sang Kakak, Kenapa yah?

Masa berlaku SKCK ini selama enam bulan, jika telah melewati atau habis SKCK ini masih bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Sedangkan biaya pembuatan SKCK yakni Rp10 Ribu, yang kemudian nantinya biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Adapun untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ini Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM, BPUM Via BRI Rp1,2 Juta

Baca Juga: Jual Raphael Varane, Real Madrid Boyong Kylian Mbappe dari PSG

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Sedangkan bagi warga asing yang menetap di Indonesia dan ingin membuat SKCK bisa dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Itulah cara pembuatan SKCK baik WNI maupun WNA di 2021.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x