Login skck.polri.go.id! Ternyata ini Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online pada 2021

- 23 Juli 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi SKCK, ini cara membuatnya secara online
Ilustrasi SKCK, ini cara membuatnya secara online /dok.PRFM

MEDIA PAKUAN - Di masa kini, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dapat mudah dilakukan secara online.

Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK secara online bisa cek skck.polri.go.id kemudian ikuti alur pendaftarannya.

SKCK ini merupakan dokumen yang sangat penting baik untuk keperluan pendidikan maupun pekerjaan.

Namun untuk bisa membuat SKCK tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.

Baca Juga: BTS 'Butter' Dianggap Mirip dengan 'You Got Me Down', Begini Konfirmasi Big Hit Music

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2021, Cek Ini Cara dan Biaya Pembuatannya

Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi bisa daftar secara online melalui halaman skck.polri.go.id.

Adapun untuk mengetahui cara daftar secara online melalui skck.polri.go.id, dikutip dari PMJNEWS sebagai berikut:

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.

2. Begitu masuk Anda tinggal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.

3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi.

Baca Juga: Tamara Bleszynki Bantu Pelaku Usaha Kecil Dimasa PPKM, Dibanjiri Pujian Netizen

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka Republik Indonesia Karya Mutahar Lengkap Kunci Gitar

Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.

4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK.

Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.

5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum.

Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.

6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik
.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran.

Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.

8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual.

Tentu saja pembayaran harus dilakukan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.

9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan.

Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.

Itulah cara pembuatan SKCK secara online.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x