Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Berlanjut Awal Agustus 2021, Cukup Login eform.bri.co.id

- 27 Juli 2021, 09:45 WIB
Sudah Cair! Inilah Cara Cek Penerima dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Melalui eform.bri.co.id
Sudah Cair! Inilah Cara Cek Penerima dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Melalui eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/bpum/
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini akan disalurkan pada awal Agustus 2021 mendatang.
 
Di 2021 ini, mereka yang belum kebagian BPUM Rp1,2 juta ini, akan disalurkan sekarang oleh Kemenkop.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 27 Juli 2021: Cerah di Sebagian Daerah

Namun, kalian harus bersabar karena proses penyaluran dibutuhkan waktu cukup lama, untuk proses validasi dan verifikasi.

Jika BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai disalurkan, untuk mengetahui dapat atau tidaknya bisa melalui link eform.bri.co.id.
 
Berikut inilah cara mudah cek penerima BPUM Rp1,2 juta melalui link tersebut:
 

1. Buka browser lewat Hp maupun PC

2. Kemudian login ke eform.bri.co.id

3. Ketikkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Atau juga bisa ketikkan Nomor Induk Keluarga (NIK)

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode verifikasi

6. Ketikkan kode verifikasi di kolom yang tersedia

7. Selanjutnya klik Proses Inquiry

8. Nah, nantinya status penerima BLT Banpres UMKM tahap Rp2,4 juta akan muncul di layar.

Kalian juga akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur, jika memang sudah ditetapkan sebagai penerima BPUM tahap 3.

Jika belum tahu seperti apa isi SMS dari bank penyalur itu seperti apa? inilah contohnya:

"Nsb Yth xxxx, pemilik rek xxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Itu merupakan contoh SMS dari BRI INFO untuk para penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Bagi yang belum daftar, bisa mendaftar melalui kantor lembaga pengusul setempat.

Yang termasuk kantor lembaga pengusul diantaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Boleh juga lewat koperasi yang sudah menjadi Badan Hukum, kementerian lembaga dan Perbankan serta, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sebelum mendaftar harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkop.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Microsoft Indonesia Juli 2021: Dibutuhkan Solution Area Specialist

Persyaratan umum untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, ini daftarnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya UMKM

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Tidak sedang menerima kredit dari bank.

Untuk kriteria diantaranya yaitu, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan di bawah Rp50 juta.

Terakhir pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahunnya.

Itulah beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x