PPKM Level 4 Hasilkan 13 Aturan Baru, 5 Aturan Baru untuk level 3! Berikut Paparan Aturan-aturannya

- 26 Juli 2021, 15:37 WIB
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis.
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Usai Masa Iddah, Rizki DA dan Nadya Mustika Dikabarkan Rujuk Kembali

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api,harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 3 yang diterapkan di 33 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali antara lain:

Baca Juga: Usai Masa Iddah, Rizki DA dan Nadya Mustika Dikabarkan Rujuk Kembali

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah