PPKM Level 4 Hasilkan 13 Aturan Baru, 5 Aturan Baru untuk level 3! Berikut Paparan Aturan-aturannya

- 26 Juli 2021, 15:37 WIB
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis.
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,mengumumkan secara langsung bahwa ppkm level 4 jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut diambil karena penurunan reaksi Covid-19 belum begitu signifikan.

Baca Juga: Alasan Pesepakbola Dunia Mencukur Bulu Kaki: Dilakukan Ronaldo, Messi hingga Neymar Sebelum Pertandingan

Perpanjangan ini juga merupakan perpanjangan yang kedua setelah sebelumnya 21 sampai 25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Buntut dari perpanjangan inipun muncul berbagai aturan-aturan baru.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Berikut Uraian peraturan barunya untuk Level 4 dan level 3 di 95 Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Korea Ala Drakor, Wajib Dicoba!

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x