PPKM Level 4 Hasilkan 13 Aturan Baru, 5 Aturan Baru untuk level 3! Berikut Paparan Aturan-aturannya

- 26 Juli 2021, 15:37 WIB
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis.
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau KBM dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home atau WFH atau bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office atau WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Beri Ucapan Syukur Atas Kehamilan Kalina Ocktaranny

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran atau rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Mesra Bersama Irwan Mussry: Nggak mau kalah dong ama Dul Tissa

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah