MEDIA PAKUAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) 2021 dapat diperoleh dengan cara daftar langsung ke loket yang membidanginya di setiap kantor polisi.
Namun, untuk bisa daftar tentunya ada syarat atau dokumen yang harus dibawa pada saat pembuatan SKCK tersebut.
SKCK ini diterbitkan oleh Polri guna mengetahui ada tidaknya catatan seseorang dalam hal kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK ini selama enam bulan, jika telah melewati atau habis SKCK ini masih bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Juli 2021: Berikut Link Pendaftaran Online
Baca Juga: Barcelona Memiliki Hutang, Lionel Messi Rela Potong Gaji
Sedangkan biaya pembuatan SKCK yakni Rp10 Ribu, yang kemudian nantinya biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Adapun untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baca Juga: Konfirmasi eform.bri.co.id, Bisa Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Itulah cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK.***