MEDIA PAKUAN - Para pelaku harus mengetahui cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, melalui eform.bri.co.id.
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini akan berlanjut ke tahap 3 pada 2021.
Maka dari itu, para pelaku usaha harus bersiap untuk cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, jika sebelumnya pernah mendaftar.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 17 Juli 2021: Shio Harimau Masalah Keuangan Harus Ditangani dengan Bijaksana
Berikut inilah cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta:
Bagi peserta yang sudah daftar di tahun lalu, tidak perlu lagi daftar untuk mendapatkan BLT UKMM di tahun ini.
Terdapat juga peserta yang masih kebingungan dalam proses pencairan program dari Kemenkop itu, yang dimana tidak kunjung masuk ke rekening.
Bagi peserta yang sudah daftar di tahun lalu, tidak perlu lagi daftar untuk mendapatkan BLT UKMM di tahun ini.
Terdapat juga peserta yang masih kebingungan dalam proses pencairan program dari Kemenkop itu, yang dimana tidak kunjung masuk ke rekening.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pegadaian Juli 2021: 5 Formasi Masih Kosong, Ini Link Pendaftarannya
Ternyata dalang dari masalah tersebut yaitu adanya NIK KTP yang tidak daftar di sistem pengecekan penerima.
Link yang digunakan untuk cek penerima BLT UMKM yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Ketahuilah cara mengecek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut ini:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM, kalian akan mendapatkan notifikasi berikut ini:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Selain melalui eform.co.id, kalian bisa cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id.
Terdapat juga beberapa penyebab tidak cairnya BLT UMKM Rp3,6 juta, simak daftarnya:
1. Belum mendaftar Banpres BPUM
2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat
3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses
4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan.***