Ketahuilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021, Ini Keterangan Lengkapnya

- 15 Juli 2021, 11:00 WIB
Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300
Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 /Ilustrasi Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Ketahuilah kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu Juli 2021.
 
Kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes).
 
Maka dari itu, bagi calon penerima BLT Dana Desa harus segera memenuhi kriteria tersebut pada Juli 2021.
 
 
Disalurkannya BLT dana Desa Rp300 ribu ini, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang berada di Desa.

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
 
Baca Juga: Tak Paham Bahasa Inggris, Orangtua Suga BTS Pasrah Anaknya Beli CD Eminem

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
 
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Baca Juga: Manfaatkan Wakktu Disaat PPKM, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Pamer Skin Mobile Legend 50 Juta

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk. Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah