Hanya Pekerja dengan Kriteria Ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021, Gaji Dibawah Rp5 Juta

- 16 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan /Antara
 
MEDIA PAKUAN - Hanya pekerja dengan kriteria tertentu saja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
 
Saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan lebih akurat untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
 
BLT SUbsidi Gaji menjadi program favorit para pekerja dan buruh maupun karyawan di 2021. Apalagi BSU ini sangat dibutuhkan sekali di masa sulit ini seperti pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Lion Express Pada Juli 2021: Tersedia 5 Formasi Kosong Saja

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 16 Juli 2021: Scorpio Dituntut Berusaha Keras Untuk Mencapai Kesuksesan

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.
 
Baca Juga: Bosan dengan Liverpool! Mohamed Salah Diincar Barcelona, Real Madrid, dan PSG

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tertarik ke PSG, Manchester United Diabaikan Juventus

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.
 
Baca Juga: Dapatkan Kembali Lionel Messi, Barcelona Siapkan Pengumuman Resmi!

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah