MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM dikabarkan akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) di 2021.
Para pelaku usaha juga diharapkan untuk memenuhi beberapa persyaratan penerima BPUM, agar bisa dapat BLT UMKM 2021.
Setiap pekerja akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta per tahap penyalurannya. Namun sebelum itu, para pelaku usaha agar cek penerima BPUM supaya tahu dapat atau tidaknya.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Jika ingin mendaftar para pelaku usaha harus mendatangi Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
Perlu kalian ketahui, pendaftaran program BLT UMKM BPUM ini akan ditutup pada 28 Juni 2021 mendatang.
Maka dari itu para pelaku usaha sesegera mungkin untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM.
Berikut inilah persyaratan umumnya untuk mendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Itulah persyaratan yang perlu kalian penuhi untuk mendaftar program BLT UMKM BPUM.***