MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) di 2021 ini.
Maka dari itu bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM BPUM, bisa segera mendaftar.
Sebelum mendaftar para pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum penerima BLT UMKM BPUM.
Baca Juga: Gol Cepat Inggris Hantarkan Kutukan Gagal Rebut Piala Euro 2020
Jika ingin mendaftar para pelaku usaha harus mendatangi Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Indonesia Juli 2021: Ada Formasi IT Support, Minimal Lulusan D3
Perlu kalian ketahui, pendaftaran program BLT UMKM BPUM ini akan ditutup pada 28 Juni 2021 mendatang.
Maka dari itu para pelaku usaha sesegera mungkin untuk mendaftar sebagai penerima aBLT UMKM BPUM.
Berikut inilah persyaratan umumnya untuk mendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Itulah persyaratan yang perlu kalian penuhi untuk mendaftar program BLT UMKM BPUM.***