Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 52,9 Kilogram Ganja

- 6 Juli 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN /

 

MEDIA PAKUAN-Tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua orang bandar narkoba berinisial BA dan SR di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 28 Juni 2021 lalu.
 
Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 52,9 kilogram.
 
Dikutip dari pmjnews.com Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.
Adapun tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
 
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," terang Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 6 Juni 2021.
 
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol. Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.
 
"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," ungkap Guruh.
 
"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," lanjut Kapolres.
 
Saat ini, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
 
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
Kini atasperbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," pungkasnya.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x