MEDIA PAKUAN - layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk Kota Bekasi hari ini 22 Juni 2021 akan segera dibuka oleh polrestro bekasi.
Lokasi layanan SIM keliling Kota Bekasi tersebut berada di Mega Bekasi Hyper Mall.
Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling Kota Bekasi pada hari ini 22 Juni 2021 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polrestro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tolak Uang Manchester City, Tottenham Tak Terima Harga Harry Kane Murah
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 22 Juni 2021: Shinbi's House dan In The Kost
Namun apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
Baca Juga: Maia Estianty Beberkan Sikap Asli Presiden Poligami Aldi Taher, Ternyata Takut Istri
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, ini Cara Mudah Mengetahui Penerima BLT UMKM menggunakan KTP
3. Bukti cek kesehatan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***