Ini Rencana Kemnaker untuk Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021

- 30 Juni 2021, 09:20 WIB
 Ilustrasi BSU BLT Kemenaker
Ilustrasi BSU BLT Kemenaker / /[email protected]//

MEDIA PAKUAN - Terdapat rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021.

Ternyata pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, tidak semua pekerja mendapatkannya.

Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, belum lama ini.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta, Cukup Daftar BPUM Lewat eform.bri.co.id, Ini Caranya

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, pada penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta 2021, tidak semua dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Juni 2021: Minimal Lulusan D3 untuk Formasi Administrasi

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x