Polisi Ringkus Dua Rekan ASN Pengedar Sabu di Lombok Utara

- 22 Juni 2021, 16:44 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /
 
MEDIA PAKUAN-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap satuan kepolisian penindas Narkoba lantaran nekat mengedarkan Narkoba.
 
Pelaku berinisial AF usia 36 tahun itu menjalankan aksinya tidak sendirian, dia bersama temannya AH (29).
 
Keduanya ditangkap di salah satu gubuk yang berada di tengah sawah.
Menurut petugas yang mengamankan, barang haram yang mereka jual belikan adalah narkoba jenis sabu.
 
Dari identitas AF diketahui ASN yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
 
Sedangkan, AH (29) bekerja sebagai penjaga gudang yang diduga nyambi jualan sabu.
 
“Kedua pelaku kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama.
 
Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, klip bening kosong dan uang tunai senilai Rp6,7 juta.
 
“Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," lanjutnya.
 
Kejadian berawal dari AH membawa barang haram itu, dari pamannya SH (34), yang tinggal satu kampung dengannya.
“Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," sambungnya.
 
Saat ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang diancam dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah