Anggota Komisi XI Achmad Hafisz Tohir Soroti Kasus Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat

- 21 Juni 2021, 16:16 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir.
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. /fraksipan.com



MEDIA PAKUAN-Maraknya kasus jebakan pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan penyedia pinjaman abal-abal semakin meresahkan masyarakat.

Teror terus dilayangkan oleh perusahaan fintech Ilegal kepada masyarakat yang terperangkap dalam pinjaman online.

Banyaknya kasus yang menjadikan masyarakat sebagai korban pinjaman online oleh perusahaan jasa keuangan tak berizin semakin memperparah ketenangan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini
Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir angkat bicara. Dia menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan penegak hukum atas maraknya pinjaman online sangat lemah.

Menurut Hafisz, lambatnya respon pemerintah atas masalah ini kian menekan kehidupan masyarakat, sehingga rasa aman dan ketenangan masyarakat sangat terganggu.

Ia menyebut adanya salah satu korban yang terus diteror oleh peminjam online harus menjadi perhatian. 

"Korbannya adalah Dian Siregar yang setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR, Senin 21 Juni 2021.

Bahkan, sambung Hafisz, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya apabila tidak segera melunasi utangnya.

"Kasus ini menunjukkan lemahnya otoritas penanggungjawab dalam menangani kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga," tandasnya.

Hafisz mengatakan, ancaman pihak perusahaan pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas menjadi ancaman nyata dan menyalahi hukum.

"Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," katanya.
Baca Juga: Minta Asrama Haji Dialih Fungsikan Jadi Tempat Perawatan Pasien Covid-19, Sufmi Dasco: Sebaiknya Dimanfaatkan
Ia menegaskan, kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi, sebab data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia.

"Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," tegasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x