Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang

- 16 Juni 2021, 14:53 WIB
Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang
Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang /dpr.go.id/

Lebih lanjut ketua umum PKB itu mengatakan, wacana pajak pendidikan juga tidak relevan dengan amanat Reformasi, dimana porsi anggaran pendidikan dari APBN sebesar 20 persen.

Pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas SDM dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Kok ini malah mau dikenai pajak," katanya. 

Baca Juga: Pep Guardiola Sebut Barcelona Curang dan Cuma Cari Untung Sendiri, Malah Dihujat Publik!

Di sisi lain, sambung Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif PPnBM 100 persen ditanggung pemerintah.

"Kami meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan kepada publik terkait rencana tersebut," tandasnya

Ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako dan pajak pendidikan.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi fengan benar agat dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian, khususnya kesejahteraan rakyat kecil," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x