MEDIA PAKUAN - Seorang kakek diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki. Bayi yang baru berusia 36 hari di kawasan Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya tewas mengenaskan.
Sang kakek diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi berusia 36 hari. Bayi merah malang dibunuh pria paruhbaya yang tak lain adalah kakeknya sendiri.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan saat ini kasus pembunuhan berencana ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Baca Juga: Tengah Lakukan Pengecekan, 5 Pekerja PT Citra Adi Sarana Jawa Timur Tewas Terkena Ledakan Keras
“Pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” katanya pada Rabu, 9 Juni 2021.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Raperda Dana Penyertaan Modal Perumdam TBW Dibahas DPRD Kota Sukabumi, Begini Kata Wali Kota
Sebelumnya, dikutip dari antaranews.com S warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.***