Pelaku Pembunuhan Seorang Penagih Hutang pada Malam Takbiran di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

- 15 Mei 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images
MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis, TRP (24) yang berlatar belakang ketika korban sedang menagih hutang di rumah kakak pelaku di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
 
Korban Edi Hermawan (38) yang merupakan seorang guru honorer ditemani rekannya Dariansah (32) untuk menagih hutang ke TRP yang merupakan anak dari almarhum ayahnya yang menjanjikan jabatan PNS serta uang Rp63 juta kepada korban.
 
 
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mangatakan pelaku hendak melakukan aksi biadab tersebut di rumah kakaknya yang berjarak tak jauh dari kediamannya pada malam takbiran, Rabu (12/5).
 
"Kronologinya tersangka TRP memiliki hutang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," kata Lukman, Sabtu 15 Mei 2021.
 
Pelaku mengaku kesal terus ditagih hutang pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB hingga kemudian korban diajak ke rumah kakaknya untuk memberikan sebuah amplop.
 
"Pelaku sudah menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui Edi)," ungkapnya.
 
 
Edi, Dariansah, dan seorang sopir Hidayat datang ke rumah pelaku untuk menagih janjinya.
 
Edi dan Dariansah menyambangi rumah kakak pelaku namun Dariansah diminta untuk temui ibunya untuk menjelaskan perkara utang piutang tersebut.
 
Tanpa banyak bicara pelaku menghabisi Edi dengan senjata tajam berupa golok yang dilayangkan ke lehernya.
 
"Setelah itu tersangka membunuh Edi dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah golok serta menusuk perut dan dada korban menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia," lanjutnya.
 
 
Sesaat ketika Edi sudah meninggal, Dariansah masuk ke dalam rumah yang juga langsung diserang oleh TRP.
 
Dengan melakukan perlawanan Dariansah berhasil selamat dari upaya pembunuhan dan TRP melarikan diri ke hutan.
 
Dibantu Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi TRP berhasil ditemukan dan kemudian ditangkap.
 
"Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan (hutan larangan) sekitar dan berhasil diamankan oleh polisi dan TNI pada Jumat, 14 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung di Jalan Lengkong Cijaksa Desa Karanganyar, Kecamatan Jampang Kulon," tuturnya.
 
 
Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa sebilah golok, pisau dapur yang sudah patah, samurai sepanjang 80 cm, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu bundel amplop coklat untuk mengelabui korban, dan dua kwitansi senilai Rp 63 juta.
 
Pelaku harus menanggung perbuatan kejinya dengan ancaman hukuman mati yang didapatnya.
 
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," paparnya. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x