Dari masing-masing ketentuan tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri pelaku perjalanan.
Baca Juga: Bipang Ambawang 'Endorse' Jokowi Diantara Pro dan Kontra, Begini Menurut Iwan Fals dan Fahri Hamzah
Sedangkan surat izin perjalanan tertulis, atau Surat Izin Keluar Masuk, untuk secara individual hanya berlaku satu kali perjalanan pulang dan pergi lintas kota, kabupaten, dan provinsi dengan ketentuan pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
selain pengecualian tersebut, semua kendaraan diputar balikan.***