Dua Poin Pengecualian Aturan Pemerintah, Masyarakat Bisa Mudik , Begini Aturannya

- 10 Mei 2021, 15:49 WIB
Polisi memutarbalikkan sepeda motor pemudik yang melintas di Cirebon.
Polisi memutarbalikkan sepeda motor pemudik yang melintas di Cirebon. /Antara/Khaerul Izan/

Media Pakuan - Dalam rangaka menekan penyebaran virus Covid 19, pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid 19
Nomor 13 tahun 2021.

Dilansir dari laman resmi Stgas Covid 19. Ada dua pengecualian arus mudik lebaran tersebut pertama kendaraan pelayanan distribusi logistik, untuk yang kedua pelaku perjalanan yang mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Main Kerumah Krisdayanti, Begini Respon Raul Lemos

Untuk nomor dua ada beberapa point diantaranya seseorang dengan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan berduka anggota keluarga yang meninggal, Ibu hamil kontrol di dampingi satu anggota keluarga, selanjutnya kepentingan persalinan maksimal di dampingi dua orang anggota keluarganya, dan perjalanan nonmudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Pelaku perjalanan tersebut, dengan catatan ada surat izin perjalanan tertulis, atau bisa disebut dengan surat izin keluar masuk (SIKM), dimana surat izin keluar masuk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama bagi pegawai pemerintahan seperti ASN dan yang lainnya surat izinya dari pejabat setingkat eselon dua.

Baca Juga: Emosi! Disebut Penyanyi Dangdut Tidak Laku, Ayu Ting Ting Damprat Denny Cagur

ke-2 bagi pegawai swasta, surat izinnya dari pimpinan perusahaan tersebut.

ke-3 bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum surat izi dari kepala desa atau lurah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x